![]() |
Dikeluarkan Ahmad dalam Musnad Ahmad (38/74) - Musnad al-Anshor, Hadits Buraidah al-Aslamiy - no. 22974; dari Waki', dari Syarik, dari Abu Rabi'ah, dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya.
Dengan جمع الطروق "menghimpun jalur periwayatan", maka diketahui bahwa riwayat ini dari Buraidah, dari Ali, dari Nabi ﷺ (Sunan Abu Dawud no. 2149, Sunan at-Tirmidziy no. 2777, Sunan ad-Darimiy no. 2751, Musnad Ahmad no. 22991 dan 23021).
1️⃣ Waki', thabaqat 9, dinilai ثقة حافظ oleh Ibn Hajar (at-Taqrib, 1037), dan أحد الأعلام oleh adz-Dzahabiy (al-Kasyif, 2/350).
2️⃣ Syarik, thabaqat 8, dinilai صدوق يخطئ oleh Ibn Hajar (at-Taqrib, 436), dalam Qawaid Fi Ulum al-Hadits (466) dikatakan صدوق يخطئ كثيرا, kata كثيرا merupakan tambahan dari Abu Ghuddah, tidak terdapat kata tersebut di at-Tahdzib dan at-Taqrib karya Ibn Hajar. Dan أحد الأعلام وثقه ابن معين oleh adz-Dzahabiy (al-Kasyif, 1/485).
3️⃣ Abu Rabi'ah, thabaqat 6, dinilai مقبول oleh Ibn Hajar (at-Taqrib, 1145), dan منكر الحديث oleh Abu Hatim, sementara Ibn Ma'in menilai ثقة (al-Jarh wa at-Ta'dil, 6/109).
4️⃣ Ibnu Buraidah, thabaqat 3, dinilai ثقة oleh Ibn Hajar (at-Taqrib, 493), dan ثقة oleh adz-Dzahabiy (al-Kasyif, 3/92).
5️⃣ Buraidah, sahabat Nabi yang memeluk Islam sebelum perang Badr (at-Taqrib, 166), ada yang mengatakan berislam pada tahun yang sama dengan peristiwa hijrah (Siyar A'lam an-Nubala, 2/469).
Isnad hadits ini hasan, Abu Rabi'ah مقبول dan Syarik صدوق يخطئ. At-Tirmidziy menilai hasan riwayat Syarik dari Abu Rabi'ah dari Ibn Buraidah (2777, 3718), dan al-Hasan bin Shalih dari Abu Rabi'ah (3797). al-Hakim menilai shahihul isnad riwayat Abu Rabi'ah (4691).
1️⃣ Sistem saat ini tegak di atas pondasi pemisahan agama dari negara dan masyarakat. Dijumpai berbagai pelanggaran ajaran agama di ruang publik, akan tetapi itu sah dan legal menurut pemahaman (مفاهيم), tolak ukur (مقاييس), dan undang-undang (دستور) saat ini, sebab lahir dari rahim sekularisme.
Diantaranya, ada wanita muslimah dan nonmuslim yang keluar rumah dalam keadaan nyaris telanjang, seperti terlihat rambut, lengan, betis, punggung, bahkan ada yang tersingkap dada. Ini terjadi di pasar tradisional dan modern, di kantor pemerintahan, di lembaga pendidikan, dan di berbagai tempat dan negeri kaum muslimin. Ini merupakan bencana dalam interaksi sosial dan pergaulan di tengah-tengah masyarakat.
Akibatnya, kaum muslim secara individu tidak mampu menghilangkan kemungkaran ini, sebab ini sesuatu yang sah dan legal terjadi di negeri mereka. Sehingga, niscaya mereka akan melihat aurat wanita di ruang publik, dan hampir tidak mampu menghindar darinya, kecuali saat tidak berinteraksi dengan siapapun.
Akan tetapi, hal itu tidak mungkin, karena kaum muslim perlu melakukan interaksi dalam jual beli, bekerja, dan aktivitas lainnya, termasuk aktivitas dharuriy bagi kehidupannya. Lalu, apa yang harus dilakukan ?
2️⃣ Dalam Nizhamul Ijtima'iy fil Islam dikatakan
نظر الفجاءة وهو ما يشاهده في الطريق ويعفى فيه عن النظرة الأولى وعليه أن لا يكرر النظرة الثانية
"Pandangan yang tiba-tiba yaitu apa-apa yang ia lihat (tidak sengaja) di jalan, pandangan pertama ini dimaafkan. Dan ia tidak boleh mengulanginya dengan pandangan kedua". (an-Nabhaniy, 56)
3️⃣ Ungkapan لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ bermakna
لا تُتابِعِ النَّظرةَ الأُولى بنَظَراتٍ أُخْرى نَحوَ ما نَهى اللهُ عنه
"janganlah kamu lanjutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua menuju apa-apa yang Allah تعالى larang atasnya"
Redaksi لا تتبع merupakan fi'il nahy yang termasuk salah satu bentuk (صيغ) larangan yang jelas (صريح), bermakna tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (طلب الترك), yaitu meninggalkan perbuatan melanjutkan pandangan, atau meninggalkan pandangan kedua setelah pandangan pertama yang tiba-tiba (نظر الفجاءة).
4️⃣ Ungkapan فَإِنَّمَا لَكَ الْأُولَى bermakna
ليس عليك فيها وِزْرٌ إذا ما وقَعَت عيناك لأوَّلِ مرَّةٍ على ما حَرَّم اللهُ النَّظرَ إليه بِغَيرِ قَصدٍ
"tidak dosa bagimu jika pandangan matamu atas apa-apa yang Allah تعالى haramkan pada kesempatan pertama secara tidak sengaja"
Dengan جمع النصوص diketahui bahwa النظرة الأولى ini ialah نظر الفجاءة "pandangan tiba-tiba, atau tidak disengaja".
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
"Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai penglihatan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan penglihatanku."(Shahih Muslim, 2159)
5️⃣ Ungkapan وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ bermakna
وعلَيك وِزرُ ما وقَع مِن نظَراتٍ بعدَ تِلك الأُولى؛ لأنَّها أصبَحَت عَن عَمدٍ
"dan dosa bagimu atas pandangan setelah pandangan pertama yang tiba-tiba itu, karena pandangan kedua menjadi pandangan yang disengaja/dimaksudkan"
Semoga Allah تعالى membantu kaum muslimin dalam meraih ridha-Nya dengan menjalani ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Nas'aluLlaaha an-nushrah, wabiLlaahi at-taufiq wa al-hidayah [ibn mukhtar]
