Kewajiban Berwudhu

Pembahasan dalil kewajiban wudhu berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak, mencakup siapa yang wajib wudhu dan kapan kewajibannya berlaku.

Wudhu merupakan ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam syariat Islam, karena ia menjadi kunci sahnya banyak ibadah, terutama shalat. Oleh sebab itu, para ulama memberikan perhatian besar dalam menjelaskan dasar kewajibannya, pihak yang dibebani kewajiban tersebut, serta waktu diberlakukannya, berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak kaum Muslimin.

Pembagian Bersuci dalam Syariat

كِتَابُ الطَّهَارَةِ مِنَ الْحَدَثِ . فَنَقُولُ : إِنَّهُ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الطَّهَارَةَ الشَّرْعِيَّةَ طَهَارَتَانِ : طَهَارَةٌ مِنَ الْحَدَثِ ، وَطَهَارَةٌ مِنَ الْخَبَثِ

Kitab Bersuci dari Hadats Maka kami katakan: sesungguhnya kaum Muslimin telah sepakat bahwa bersuci menurut syariat itu ada dua macam:

  • Bersuci dari hadats
  • Bersuci dari najis

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الطَّهَارَةَ مِنَ الْحَدَثِ ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ : وُضُوءٌ ، وَغُسْلٌ ، وَبَدَلٌ مِنْهُمَا وَهُوَ التَّيَمُّمُ ، وَذَلِكَ لِتَضَمُّنِ ذَلِكَ آيَةُ الْوُضُوءِ الْوَارِدَةُ فِي ذَلِكَ ، فَلْنَبْدَأْ مِنْ ذَلِكَ بِالْقَوْلِ فِي الْوُضُوءِ ، فَنَقُولُ : كِتَابُ الْوُضُوءِ .

Mereka juga sepakat bahwa bersuci dari hadats itu ada tiga jenis: yaitu (1) wudhu, (2) mandi (ghusl), dan (3) pengganti dari keduanya, yaitu tayamum. Hal ini karena kandungan ayat wudhu yang datang dalam syariat menunjukkan hal tersebut. Maka marilah kita mulai pembahasan tentang wudhu, sehingga kita katakan: Kitab Wudhu

Dalil Wajibnya Wudhu

الْبَابُ الْأَوَّلُ
الدَّلِيلُ عَلَى وُجُوبِ الْوُضُوءِ
فَأَمَّا الدَّلِيلُ عَلَى وُجُوبِهَا فَالْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ .

Bab Pertama [Dalil atas Wajibnya Wudhu] Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu, maka bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak.

أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُهُ تَعَالَى ( يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ) الْآيَةَ . فَإِنَّهُ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ امْتِثَالَ هَذَا الْخِطَابِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مَنْ لَزِمَتْهُ الصَّلَاةُ إِذَا دَخَلَ وَقْتُهَا .

Adapun dari Al-Qur’an, yaitu firman Allah ﷻ: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian hingga siku …” (al-Ma’idah: 6).

Sesungguhnya kaum Muslimin telah sepakat bahwa melaksanakan perintah dalam ayat ini adalah wajib bagi setiap orang yang diwajibkan shalat, apabila telah masuk waktunya.

وَأَمَّا السُّنَّةُ فَقَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - " لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ " وَقَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - " لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ " وَهَذَانِ الْحَدِيثَانِ ثَابِتَانِ عِنْدَ أَئِمَّةِ النَّقْلِ.

Adapun dari Sunnah, yaitu sabda beliau ﷺ: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak pula menerima sedekah dari harta hasil khianat.

Dan sabda beliau ﷺ: “Allah tidak menerima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu.

Dan kedua hadits ini diterima keshahihannya di sisi para imam ahli periwayatan hadits.

وَأَمَّا الْإِجْمَاعُ : فَإِنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ ، وَلَوْ كَانَ هُنَاكَ خِلَافٌ لَنُقِلَ ، إِذِ الْعَادَاتُ تَقْتَضِي ذَلِكَ .

Adapun ijmak, maka sesungguhnya tidak dinukil adanya perbedaan pendapat dari seorang pun di kalangan kaum Muslimin dalam masalah ini. Seandainya ada perbedaan pendapat, niscaya hal itu akan dinukil (diriwayatkan), karena kebiasaan (para ulama) menuntut demikian.

Siapa yang Wajib Berwudhu

وَأَمَّا مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ : فَهُوَ الْبَالِغُ الْعَاقِلُ ، وَذَلِكَ أَيْضًا ثَابِتٌ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ .

Adapun orang yang dikenai kewajiban (wudhu), maka ia adalah orang yang telah baligh dan berakal. Dan hal ini juga telah ditetapkan berdasarkan Sunnah dan ijmak.

أَمَّا السُّنَّةُ : فَقَوْلُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : " رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ ، فَذَكَرَ الصَّبِيَّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَالْمَجْنُونَ حَتَّى يُفِيقَ " وَأَمَّا الْإِجْمَاعُ : فَإِنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ ، وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ هَلْ مِنْ شَرْطِ وُجُوبِهَا الْإِسْلَامُ أَمْ لَا ؟ وَهِيَ مَسْأَلَةٌ قَلِيلَةٌ الْغَنَاءِ فِي الْفِقْهِ ، لِأَنَّهَا رَاجِعَةٌ إِلَى الْحُكْمِ الْأُخْرَوِيِّ.

Adapun dari Sunnah, maka sabda beliau ﷺ: “Diangkat pena (pencatatan dosa dan kewajiban) dari tiga golongan,” lalu beliau menyebutkan “anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sadar.

Adapun ijmak, maka sesungguhnya tidak dinukil adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Para fuqaha berbeda pendapat: apakah Islam menjadi syarat wajibnya (wudhu) atau tidak?. Dan masalah ini kurang memiliki dampak praktis dalam fiqih, karena ia kembali kepada hukum ukhrawi.

Kapan Wudhu Menjadi Wajib

وَأَمَّا مَتَى تَجِبُ فَإِذَا دَخَلَ وَقْتُ الصَّلَاةِ ، أَوْ أَرَادَ الْإِنْسَانُ الْفِعْلَ الَّذِي الْوُضُوءُ شَرْطٌ فِيهِ ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مُتَعَلِّقًا بِوَقْتٍ ، أَمَّا وُجُوبُهُ عِنْدَ دُخُولِ وَقْتِ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُحْدِثِ فَلَا خِلَافَ فِيهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : ( يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ ) الْآيَةَ ، فَأَوْجَبَ الْوُضُوءَ عِنْدَ الْقِيَامِ إِلَى الصَّلَاةِ ، وَمِنْ شُرُوطِ الصَّلَاةِ دُخُولُ الْوَقْتِ ، وَأَمَّا دَلِيلُ وُجُوبِهِ عِنْدَ إِرَادَةِ الْأَفْعَالِ الَّتِي هُوَ شَرْطٌ فِيهَا فَسَيَأْتِي ذَلِكَ عِنْدَ ذِكْرِ الْأَشْيَاءِ الَّتِي يُفْعَلُ الْوُضُوءُ مِنْ أَجْلِهَا وَاخْتِلَافِ النَّاسِ فِي ذَلِكَ.

Adapun kapan wudhu menjadi wajib, maka apabila telah masuk waktu shalat, atau ketika seseorang hendak melakukan perbuatan yang wudhu menjadi syarat sahnya, meskipun perbuatan tersebut tidak terkait dengan waktu tertentu.

Adapun wajibnya wudhu ketika masuk waktu shalat bagi orang yang berhadats, maka tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya, berdasarkan firman Allah ﷻ: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat …” (al-Ma’idah: 6), karena Allah ﷻ mewajibkan wudhu saat hendak berdiri untuk shalat, dan di antara syarat sah shalat adalah masuknya waktu.

Adapun dalil wajibnya wudhu ketika hendak melakukan perbuatan-perbuatan yang wudhu menjadi syarat di dalamnya, maka hal itu akan dijelaskan kemudian, pada pembahasan tentang perkara-perkara yang disyariatkan wudhu karenanya serta perbedaan pendapat ulama dalam masalah tersebut.

sumber:
Bidayatul Mujtahid karya Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd al-Qurthubiy